Tugas dan Fungsi SPMI

  1. Merencanakan dan melaksanakan tinjau ulang dan pengembangan pedoman/dokumen mutu
  2. Melakukan inovasi dan pemantauan layanan/produk di semua unit Polkesraya
  3. Membuat laporan tahunan terkait dengan pengembangan layanan SPMI
  4. Menyusun Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat Internal
  5. Merencanakan dan melaksanakan evaluasi mutu internal
  6. Membentuk tim auditor mutu internal
  7. Menyusun laporan hasil audit
  8. Mendokumentasi hasil kegiatan