Tugas dan Fungsi SPMI
- Merencanakan dan melaksanakan tinjau ulang dan pengembangan pedoman/dokumen mutu
- Melakukan inovasi dan pemantauan layanan/produk di semua unit Polkesraya
- Membuat laporan tahunan terkait dengan pengembangan layanan SPMI
- Menyusun Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat Internal
- Merencanakan dan melaksanakan evaluasi mutu internal
- Membentuk tim auditor mutu internal
- Menyusun laporan hasil audit
- Mendokumentasi hasil kegiatan
